Pengaktifan Sementara Layanan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengaktifkan kembali layanan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keresahan masyarakat setelah penonaktifan 11 juta penerima layanan sebelumnya.
Baca juga: Fengshui Meja Kerja: Cara Sederhana Meningkatkan Produktivitas
Pada Senin, 9 Februari 2026, DPR dan pemerintah mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan pengaktifan kembali layanan BPJS Kesehatan untuk segmen PBI-JK. Keputusan ini diambil setelah munculnya keresahan di masyarakat akibat penonaktifan 11 juta penerima layanan yang terjadi sebelumnya.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa layanan tersebut akan aktif selama tiga bulan ke depan. Selama masa ini, semua layanan kesehatan yang ditanggung oleh PBI-JK akan kembali dibayarkan oleh pemerintah, memberikan ketenangan bagi masyarakat yang terdampak kebijakan sebelumnya.
Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral
Dasco menyatakan bahwa dengan diaktifkannya kembali layanan ini, Kementerian Sosial akan melaksanakan pembaruan data penerima bantuan. Pembaruan data penting untuk memastikan layanan ini hanya diberikan kepada mereka yang berhak.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Kerja sama ini diperlukan untuk memutakhirkan data penerima dengan menggunakan informasi terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah mengeluarkan imbauan agar semua rumah sakit tidak menolak pasien yang menderita penyakit kronis, seperti gagal ginjal. Ia mengingatkan, 'Imbauan kepada rumah sakit, jangan ada rumah sakit yang menolak pasien.'
Yusuf menjelaskan bahwa pembiayaan untuk pasien yang ditolak akan ditingkatkan, dengan semua pihak yang terkait berkomitmen untuk menghitung bersama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga: Aksi Pria Berkostum Ojol di Atas Kereta KRL Cikini Viral di Media Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: