BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 27 JANUARI 2026 • 17:06 WIB

Proses Restorative Justice dalam Kasus Jambret Melibatkan Suami Korban

Proses Restorative Justice dalam Kasus Jambret Melibatkan Suami KorbanProses Restorative Justice dalam Kasus Jambret Melibatkan Suami Korban

Kasus Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan, kini berlanjut ke proses restorative justice setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai langkah penyelesaian kasus yang melibatkan tragedi tersebut.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Rekor Transfer Termahal

Hogi mengakui telah mengejar pelaku penjambretan yang merusak kehidupan keluarganya, dan saat ini upaya mediasi untuk mencapai kesepakatan sedang berlangsung. Kapolda setempat berperan aktif dalam menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan hukum yang lebih damai.

Konfirmasi Resmi Penetapan Tersangka

Hogi Minaya, 43 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah terlibat dalam kecelakaan yang menyebabkan dua pelaku jambret kehilangan nyawa. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyelidikan yang cermat.

Mulyanto menegaskan, 'Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan, pengemudi mobil', menandaskan bahwa semua unsur pidana telah terpenuhi untuk menjatuhkan sanksi kepada Hogi. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam menegakkan hukum secara adil.

Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji, Kontroversi Berlanjut

Tahapan Proses Restorative Justice

Saat ini, Hogi Minaya menjalani tahap restorative justice yang ditujukan untuk menyelesaikan perkara dengan cara damai. Teguh Sri Raharjo, penasihat hukum Hogi, menyampaikan bahwa alat GPS yang terpasang pada kliennya telah dilepas setelah melalui mediasi dengan pihak korban.

'Proses pelepasan alat detection kit tersebut dilakukan hari ini', jelas Teguh, menandakan bahwa Hogi tidak lagi dikenakan tahanan kota. Pendekatan restorative justice diharapkan bisa membawa perdamaian bagi kedua pihak dan memberikan solusi yang lebih baik.

Harapan Pihak Terkait untuk Penyelesaian Kasus

Arsita Minaya, istri Hogi, merasa sedikit lega dengan pelepasan alat GPS dari suaminya. Dia berharap agar penyelesaian kasus ini dapat segera tbahwa menggunakan mekanisme restorative justice, 'Semoga ini segera bisa diselesaikan,' ungkapnya.

Hogi juga mengekspresikan rasa syukurnya setelah mendapatkan kebebasan lebih, mengatakan, 'Alhamdulillah, sudah agak lega dengan restorative justice seperti ini.' Harapan semua pihak kini terfokus pada pertemuan berikutnya untuk mencapai kesepakatan.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Proses Restorative Justice dalam Kasus Jambret Melibatkan Suami Korban

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!