BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 14 JANUARI 2026 • 12:59 WIB

Gugatan Ressa terhadap Denada: Pertarungan Hak Anak Biologis

Gugatan Ressa terhadap Denada: Pertarungan Hak Anak BiologisGugatan Ressa terhadap Denada: Pertarungan Hak Anak Biologis

Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda berusia 24 tahun, telah mengajukan gugatan hukum terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini terkait dengan pengakuan hak-hak Ressa sebagai anak biologis dan dugaan penelantaran oleh ibu kandungnya.

Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji, Kontroversi Berlanjut

Perkara ini terdaftar dengan nomor 288 dan telah memasuki tahap mediasi, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 8 Januari 2026 dan lanjutan pada 15 Januari 2026.

Dasar Hukum Gugatan

Gugatan Ressa didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur hak anak yang lahir di luar perkawinan. Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan dan berupaya menuntut hak-haknya sebagai anak.

Firdaus menjelaskan, "Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)."

Upaya hukum ini menjadi langkah penting bagi Ressa untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai anak biologis Denada dan hak-hak yang seharusnya ia terima.

Baca juga: Tips Fengshui untuk Tidur yang Lebih Nyenyak di Kamar Tidur

Posisi Denada dalam Proses Hukum

Dalam proses ini, Denada diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status Ressa. Firdaus juga menekankan bahwa Denada memiliki dua pilihan: mengakui atau menyangkal bahwa Ressa adalah anak biologisnya.

Apabila Denada menolak klaim tersebut, ia diwajibkan untuk membuktikannya di hadapan majelis hakim. Di sisi lain, jika ia mengakui, maka ia harus memenuhi kewajibannya sebagai orang tua biologis Ressa.

Sikap Denada ini akan sangat mempengaruhi langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Tanggapan Pengadilan dan Proses Sidang

Yoga Pradana, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengonfirmasi bahwa mediasi pertama telah berlangsung dengan baik dan akan dilanjutkan. Kehadiran kedua belah pihak sangat penting, dan Yoga menegaskan bahwa jika tergugat tidak hadir, ada risiko perkara diputus verstek.

Yoga juga mengingatkan bahwa kehadiran perwakilan hukum tidak dapat menggantikan kehadiran fisik pihak-pihak yang terlibat kecuali dengan alasan yang sah. Pengadilan berkomitmen untuk memproses perkara ini secara profesional dan adil.

Dengan upaya yang berkelanjutan, diharapkan proses ini dapat menghasilkan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Baca juga: Tips Aman Berolahraga untuk Menghindari Cedera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gugatan Ressa terhadap Denada: Pertarungan Hak Anak Biologis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!