VinFast Resmi Buka Fasilitas Produksi Kendaraan Listrik di Subang
Brand otomotif asal Vietnam, VinFast, baru saja meresmikan fasilitas produksi kendaraan listrik di Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri kendaraan listrik di Indonesia dan memperluas jaringan manufaktur perusahaan.
Peresmian pabrik ini merupakan tonggak penting bagi VinFast dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.
CEO VinFast Asia, Pham Sanh Chau, menyatakan bahwa lokalisasi menjadi fondasi utama untuk keberlanjutan dan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.
"Lokalisasi sebagai pondasi utama bagi keberlanjutan VinFast, sekaligus kontribusi nyata terhadap target pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, dan penciptaan lapangan kerja nasional," ujarnya.
Dengan adanya fasilitas ini, VinFast berambisi untuk menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan apresiasi atas peresmian yang dinilai tepat waktu, sejalan dengan agenda pengembangan industri hijau.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata
"Khususnya dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekosistem industri pendukung," ungkap Airlangga.
Investasi ini diharapkan menjadikan Subang sebagai pusat industri kendaraan listrik baru di wilayah Jawa Barat.
Pemerintah memprediksi proyek ini dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Pabrik VinFast berkembang di lahan seluas 171 hektare, dengan rencana untuk meningkatkan kapasitas produksi hingga 350.000 unit kendaraan per tahun secara bertahap.
Pada fase awal, pabrik ini akan memiliki kapasitas 50.000 unit per tahun dengan fasilitas berstandar internasional dan teknologi canggih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: