Kepolisian Melacak Streamer Resbob Terkait Ujaran Kebencian
Kepolisian saat ini tengah melakukan pelacakan terhadap streamer bernama Resbob, yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Proses pelacakan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan beberapa daerah di Jawa Timur.
Baca juga: Desta Dorong Tuntutan Rakyat kepada Prabowo di Tengah Kontroversi Pemilu
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, menginformasikan bahwa Resbob dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan potensi hukuman penjara hingga enam tahun.
Sejak laporan diterima, pihak kepolisian telah melacak keberadaan Resbob di beberapa lokasi yang memiliki keterkaitan. Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, "Petugas telah melakukan pelacakan dan pengejaran ke beberapa lokasi, termasuk kediaman orang tua Resbob di Jakarta, serta Surabaya dan Pasuruan."
Meskipun berbagai usaha telah dilakukan, keberadaan streamer tersebut hingga saat ini masih belum terdeteksi. Dalam langkah pencegahan, kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan keluarga Resbob untuk memberikan informasi bila mengetahui keberadaannya.
Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan untuk Pengguna Apple
Resbob diancam dengan hukuman penjara berdasarkan laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 11 Desember 2025. Ia disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa Resbob dicurigai telah menyebarkan konten elektronik yang berisi hasutan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu. "Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar," tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah viralnya rekaman siaran langsung yang menunjukkan Resbob melontarkan ujaran kebencian terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda. Pernyataan tersebut diduga telah melukai perasaan masyarakat Jawa Barat dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengutuk keras pernyataan yang dilontarkan oleh Resbob. "Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa," ungkapnya.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: