BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 18:54 WIB

Penggagalan Besar Peredaran Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Bandara Soekarno-Hatta

Penggagalan Besar Peredaran Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Bandara Soekarno-HattaPenggagalan Besar Peredaran Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran 8.500 cartridge vape yang mengandung etomidate, dengan total nilai mencapai Rp 42,5 miliar.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan untuk Pengguna Apple

Pengungkapan ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar yang dilakukan oleh pihak kepolisian di lokasi tersebut.

Detail Penggagalan dan Nilai Barang Bukti

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan bahwa total barang yang berhasil disita adalah 8.500 cartridge vape berubushi etomidate.

Nilai pasar satu cartridge vape ini berkisar sekitar Rp 5 juta, sehingga total nilai barang yang berhasil digagalkan mencapai Rp 42,5 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat

Penangkapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang tersangka yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan penyelundupan ini.

Dua di antara tersangka merupakan warga negara Indonesia, sedangkan dua lainnya berasal dari Malaysia. Penangkapan dimulai pada 19 Oktober hingga 4 November 2025, menandai langkah tegas dalam penegakan hukum terkait penyelundupan barang berbahaya.

Sumber Barang dan Tindakan Hukum

Setelah penangkapan pertama, pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menemukan bahwa barang-barang berbahaya ini berasal dari seorang warga negara asing yang kini berada di luar negeri.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyelundupan.

Baca juga: Sarapan Sehat: Kunci Performansi Optimal Petinju

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penggagalan Besar Peredaran Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Bandara Soekarno-Hatta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!