Proyeksi Pajak Pertambahan Nilai dari Perdagangan Online Meningkat Signifikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai Rp 9 triliun pada tahun 2025.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?
Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan dengan penerimaan Rp 8,4 triliun yang tercatat pada tahun 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan bahwa penerimaan PPN dari pelaku usaha luar negeri akan meningkat secara signifikan. Hingga akhir September 2025, DJP telah mengumpulkan Rp 7,6 triliun dari PPN PMSE.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Perpajakan I DJP, mengungkapkan, 'Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan,' dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital.
Dengan tarif PPN sebesar 11%, nilai transaksi digital masyarakat Indonesia ke luar negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun.
Baca juga: Menciptakan Suasana Cozy di Kamar Kecil
Hingga saat ini, DJP telah menunjuk 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN. Angka ini diharapkan akan terus bertambah seiring dengan berkembangnya platform digital yang menjual barang dan jasa kepada konsumen di Indonesia.
Setiap peningkatan jumlah pelaku usaha yang terdaftar akan berkontribusi dalam memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak untuk transaksi digital.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam sistem pajak nasional.
Sejak diberlakukannya PPN PMSE pada tahun 2020, total penerimaan yang sudah tercatat mencapai Rp 32,94 triliun. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan meskipun masih ada tantangan dalam pencatatan yang akurat.
Hestu juga menegaskan, 'Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya,' ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengawasan transaksi digital yang terus berkembang.
DJP berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak agar sesuai dengan dinamika ekonomi digital.
Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: