Penetapan Kuota Haji 2026: Menciptakan Keadilan Bagi Jemaah di Seluruh Indonesia
Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan kuota haji reguler untuk tahun 2026 yang mencakup seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Status Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Sebanyak 221.000 kuota haji, dengan 203.320 di antaranya adalah kuota haji reguler, bertujuan untuk menyeimbangkan akses ibadah haji di setiap provinsi.
Penentuan kuota untuk setiap provinsi didasarkan pada proporsi jumlah pendaftar dan lama masa tunggu di masing-masing wilayah.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota tertinggi, yaitu 42.409 jemaah, meningkat dari 35.152 jemaah pada tahun sebelumnya.
Namun, beberapa provinsi mengalami penurunan kuota, seperti Jawa Barat yang turun dari 38.723 jemaah menjadi 29.643 jemaah, mencerminkan penyesuaian yang diperlukan.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan bahwa 'komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun.'
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pembagian kuota merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Aturan ini menetapkan keadilan dengan memberikan kuota yang lebih besar kepada provinsi dengan jumlah pendaftar tinggi.
Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi masa tunggu jemaah haji, yang saat ini rata-ratanya mencapai 26 tahun.
Dengan demikian, calon jemaah haji dari berbagai daerah bisa memiliki kesempatan yang setara dalam melaksanakan ibadah haji.
Kuota haji untuk 2026 telah ditetapkan dengan rincian berbeda untuk tiap provinsi, memberikan gambaran lebih jelas tentang pembagian ini.
Misalnya, Nusa Tenggara Barat mengalami peningkatan kuota dari 4.499 jemaah menjadi 5.798 jemaah, menunjukkan upaya untuk mengakomodasi lebih banyak jemaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: