Tragedi Bunuh Diri Mahasiswa Universitas Udayana: Dampak Perundungan di Kalangan Pelajar
Universitas Udayana (Unud), Bali, baru-baru ini dikejutkan oleh berita tragis mengenai kematian seorang mahasiswa, Timothy Anugerah Saputra, yang ditemukan meninggal setelah terjun dari lantai empat Gedung FISIP pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR
Dugaan bunuh diri ini dipicu oleh perundungan yang dialami Timothy, menimbulkan gelombang simpati dan kemarahan di masyarakat serta pemerhati kesehatan mental.
Berita mengenai tragedi ini menarik perhatian luas setelah tersebarnya tangkapan layar di grup WhatsApp yang menunjukkan Timothy menjadi sasaran ejekan dari rekan-rekannya.
Media sosial dipenuhi dengan komentar yang mengecam perilaku tersebut, di mana beberapa pengguna melaporkan bahwa Timothy sering menyakiti diri sendiri ketika merasa frustrasi.
Salah satu petugas kebersihan mengonfirmasi, 'Timothy kerap menyakiti diri sendiri dan membenturkan kepala ke tembok saat frustrasi,' mengindikasikan adanya masalah kesehatan mental yang lebih dalam.
Terdapat juga pesan berantai yang menyebutkan bahwa perundungan terhadap Timothy telah berlangsung cukup lama, menunjukkan kelemahan dalam sistem dukungan sosial di kalangan mahasiswa.
Sehabis insiden ini, Universitas Udayana merilis pernyataan duka cita dan menjelaskan bahwa mereka telah menjatuhkan sanksi akademik kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam perundungan terhadap Timothy.
Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR RI Dirusak, Ahmad Sahroni Cerita di Balik Koleksinya
Rektor Universitas Udayana mengatakan, 'Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,' mencerminkan kesedihan mendalam yang dirasakan oleh civitas akademika.
Meski sanksi telah diterapkan, banyak orang menilai tindakan tersebut kurang tegas dengan hanya memberikan nilai D kepada para pelaku, tanpa ada langkah lebih lanjut dari pihak universitas.
Penting untuk menyoroti bahwa sanksi yang lebih tegas perlu diambil untuk mencegah perilaku serupa di masa depan dan mendukung perlindungan kesehatan mental mahasiswa.
Sebagai respons terhadap tragedi ini, pihak universitas dan otoritas pendidikan kini sedang menginvestigasi kasus bunuh diri Timothy, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk memberikan kejelasan serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, sejalan dengan meningkatnya kesadaran akan kesehatan mental di kalangan mahasiswa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: