Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh PT Hijau Dipta Nusantara
Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), Erie Prasetyo, resmi melaporkan mantan karyawannya, Ayu, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Momen-Momen Kecil yang Membawa Kebahagiaan
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7160/X/2025/SPKT dan dipicu oleh pemberitaan yang mengaitkan nama perusahaan dalam konflik antara Ashanty dan Ayu.
Pelaporan yang dilakukan oleh PT HDN berfokus pada penyebutan nama perusahaan dalam konteks masalah antara dua individu, Ashanty dan Ayu. Kuasa hukum Erie, Mangatta, menjelaskan bahwa informasi yang menyebutkan Ayu sebagai karyawan di PT HDN tidak akurat.
Erie tegas menyatakan bahwa Ayu tidak pernah bekerja pada perusahaan tersebut. "Di situ menyebutkan Saudara Ayu itu karyawan dari PT Hijau Dipta Nusantara atau HDN, itu PT kami dan di situ beliau dan pihak-pihaknya juga menyatakan bahwa beliau sudah bekerja di PT kami sebagai keuangan. Itu sama sekali tidak benar dan itu sangat merugikan kami," jelas Erie.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Ayu berdampak serius bagi PT HDN, di mana beberapa klien memutuskan hubungan kerja sama karena menganggap perusahaan terlibat dalam konflik tersebut. Erie mengungkapkan bahwa keputusan tersebut menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan.
"Nah, itu berdampak pada perusahaan kami secara bisnis, karena sudah ada beberapa klien. Klien kami yang akhirnya memutuskan kerja sama bisnis yang merugikan kami secara bisnis," ungkap Erie saat menjelaskan situasi yang dihadapi perusahaan.
Melihat situasi yang telah terjadi, Erie mengharapkan masyarakat tidak lagi menyebarluaskan informasi yang tidak akurat mengenai perusahaan. Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi tersebut bisa memberikan dampak negatif yang lebih besar bagi reputasi PT HDN.
"Jadi mohon narasi-narasi seperti itu jangan disebarluaskan kembali karena itu sangat tidak berdasar," kata Erie. Sikap tegas dari pihak HDN menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi reputasi bisnis dari klaim yang tidak berdasar.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: