BPOM Klarifikasi Kasus Sirup Obat Berbahaya yang Memicu Kematian di India
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan mendalam terkait kasus sirup obat batuk yang diduga mengandung dietilen glikol (DEG) di India, yang menyebabkan kematian sejumlah anak.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Rekor Transfer Termahal
Dua produk, Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS, diketahui beredar di India dan BPOM memastikan bahwa kedua produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.
BPOM menyatakan bahwa menurut pencarian di database mereka, Coldrif Cough Syrup dan Nextro-DS tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk obat yang tidak terdaftar.
“Berdasarkan hasil patroli siber BPOM, kedua produk tersebut juga tidak ditemukan dalam penjualan/peredaran secara online di e-commerce di Indonesia,” jelas pernyataan resmi BPOM.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar warga negara Indonesia tidak terpapar produk yang berbahaya dan tidak terdaftar.
BPOM berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap produk obat dengan mengintensifkan kerjasama dalam pengawasan pre- dan post-market.
Baca juga: Sarapan Sehat: Kunci Performansi Optimal Petinju
Penegakan hukum terhadap obat-obatan substandar, ilegal, atau yang mengandung bahan berbahaya menjadi fokus utama dalam strategi ini.
“BPOM juga memastikan dan mendorong industri farmasi untuk melakukan pemantauan mandiri (self assessment) terhadap pemenuhan persyaratan termasuk uji cemaran EG/DEG pada bahan baku dan sediaan sirup obat,” ungkap BPOM.
Pengawasan kualitas akan mencakup pemenuhan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Kejadian di India menunjukkan dampak serius dari penggunaan obat yang terkontaminasi.
Menurut Wakil Ketua Menteri Madhya Pradesh, Rajendra Shukla, jumlah korban meninggal akibat keracunan sirup Coldrif terus meningkat, kini mencapai 20 anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: