Tanggapan Menteri Keuangan Terhadap Protes Kebijakan Cukai Rokok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan serius terhadap kiriman karangan bunga ke kantornya sebagai bentuk protes atas keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2026.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Dengan Kecerdasan Buatan
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pasti menghadapi pro dan kontra, mengakui bahwa protes tersebut tidak membuatnya terganggu.
Dalam pernyataan yang disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Purbaya menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan kiriman bunga tersebut, "Bunganya wangi kok bagus, enggak apa-apa. Jadi gini, setiap kebijakan kan ada pro dan kontra. Ada yang suka, ada yang enggak suka."
Ia berpendapat bahwa penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada perekonomian dan masyarakat.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?
Menurut Purbaya, keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok diambil setelah melakukan diskusi dengan pabrik rokok. Meskipun ada tekanan untuk mengubah tarif, menjaga industri rokok dalam negeri tetap bertahan di tengah maraknya peredaran rokok ilegal menjadi prioritas.
"Harusnya kan mereka minta turun. Untungnya minta turun sih. Mereka bilang sudah cukup nggak naik," tambahnya, menunjukkan pentingnya menjaga pasar agar produk-produk ilegal tidak menguasai industri.
Purbaya mengungkapkan kesiapan untuk menerima kritik selama ada alternatif yang realistis, "Kalau dia bisa menciptakan lapangan kerja, kalau dia bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak yang terjadi mengurang gara-gara industri yang mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung."
Ia menekankan bahwa keseimbangan dalam kebijakan sangat penting, agar masyarakat tetap memiliki penghidupan, "Kan masyarakat juga perlu penghidupan kan."
Baca juga: Berbagai Makanan Sehari-hari Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: