Kesenjangan Upah Antara Pria dan Wanita di Indonesia: Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Meskipun ada kemajuan dalam dunia kerja, kesenjangan upah antara pria dan wanita masih menjadi isu yang signifikan di Indonesia.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Dengan Kecerdasan Buatan
Berbagai faktor berkontribusi terhadap perbedaan tersebut, termasuk stereotip gender, akses pendidikan, dan pilihan karir.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan kesenjangan upah adalah rasio partisipasi perempuan dalam angkatan kerja yang masih rendah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2021, rasio partisipasi angkatan kerja perempuan di Indonesia hanya mencapai 51,9% dibandingkan dengan 81,5% untuk pria.
Selain itu, banyak perempuan yang terjebak dalam pekerjaan informal yang umumnya memiliki upah lebih rendah dan kurang stabil.
Persepsi negatif terhadap kemampuan perempuan dalam posisi pengambilan keputusan juga dapat membatasi peluang mereka untuk mendapatkan gaji yang setara.
Stereotip gender sering kali memengaruhi cara perempuan diperlakukan di tempat kerja.
Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Dalam survei yang dilakukan oleh World Economic Forum, 61% responden wanita melaporkan bahwa mereka merasa diabaikan ketika mengajukan kenaikan gaji.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa terdapat hambatan yang sistemik dalam pencapaian kesetaraan gender, termasuk di dalam budaya organisasi.
Kurangnya keberadaan perempuan dalam posisi manajerial juga memperburuk situasi, karena mereka seringkali tidak mendapatkan akses kepada sumber daya yang sama.
Pendidikan merupakan faktor penting dalam penentuan gaji, dan meskipun kesenjangan pendidikan antara pria dan wanita sedang menurun, masih terdapat ketidaksetaraan dalam bidang studi.
Bias dalam pemilihan jurusan kuliah sering kali terjadi, di mana perempuan lebih memilih jurusan yang umumnya dipandang memiliki potensi penghasilan lebih rendah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: