Penyelidikan Keracunan Makanan Bergizi Gratis: Bareskrim Polri Lakukan Asistensi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berperan aktif dalam penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Baca juga: Fengshui Meja Kerja: Cara Sederhana Meningkatkan Produktivitas
Penanganan utama berada di tangan Polda setempat yang bertugas memastikan keamanan pangan di wilayah masing-masing.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menekankan bahwa penanganan keracunan makanan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polda dan Polres masing-masing.
Ia menegaskan, "Kita melakukan asistensi proses penanganannya, supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan."
Fokus penyelidikan mencakup proses pengamanan makanan dari sisi hulu hingga hilir.
Helfi menjelaskan, "Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi tentu muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG."
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi langsung terkait kasus keracunan makanan ini.
Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan
Ia menekankan, "Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan."
Dasco juga menyoroti pentingnya transparansi dan ketelitian dalam investigasi untuk memastikan penyelesaian kasus ini berjalan lancar.
Keterlibatan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, menjadi sangat vital dalam menuntaskan masalah ini.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keracunan dalam program MBG.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa tujuan pembentukan tim adalah untuk memberikan penjelasan yang kredibel kepada masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: