tastetrip.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, siap menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun setelah divonis bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.
Putusan ini diambil setelah terbukti bahwa Hasto menyediakan dana senilai Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Vonis dan Hukuman
Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atas tuduhan suap kepada Wahyu Setiawan. Ketika membacakan keputusannya pada Jumat, 25 Juli 2025, ketua majelis hakim, Rios Rahmanto, menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan tindakan Hasto.
Menurut hakim, tindakan tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jika hukuman denda sebesar Rp 250 juta tidak dibayar, Hasto terancam harus menjalani kurungan tambahan selama 3 bulan.
Fakta Terkait Penyediaan Uang Suap
Majelis hakim mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang sebesar Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan. Pernyataan Hasto yang membantah penyerahan dana tersebut dianggap tidak dapat diterima oleh hakim dan telah terbukti secara sah.
Hakim menyebutkan adanya bukti autentik mengenai komunikasi terkait penyediaan dana operasional suap. Hasto juga diketahui menyerahkan uang suap itu lewat anak buahnya yang bernama Kusnadi.
Tindakan Hasto dalam Pengurusan PAW
Hakim mencatat bahwa Hasto Kristiyanto tetap berusaha mengurus PAW Harun Masiku meskipun kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia, sudah dilantik. Ini terungkap dari percakapan WhatsApp Hasto yang menunjukkan aktifnya dirinya dalam proses pengurusan tersebut.
Keterlibatan Hasto semakin dipertegas oleh kesaksian mantan narapidana, Saeful Bahri. Ia mengungkapkan bahwa Hasto pernah menghubungi Wahyu Setiawan untuk menekankan bahwa ada perintah langsung darinya.