tastetrip.id – Harga emas mengalami penurunan pada perdagangan Jumat, 20 Juni 2025, di Indonesia. Emas Antam kini tercatat seharga Rp 1.936.000 per gram, sedangkan Galeri24 berada di angka Rp 1.918.000 per gram.
Penurunan ini juga terlihat pada harga jual kembali, dengan Antam dan Galeri24 masing-masing menjadi Rp 1.780.000 dan Rp 1.785.000 per gram. Kebijakan terbaru terkait pajak diyakini memengaruhi pasar emas di dalam negeri.
Detail Penurunan Harga Emas Antam
Menurut informasi yang tertera dalam situs resmi Logam Mulia, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) turun Rp 1.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya. Pada Kamis, 19 Juni, harga emas per gram masih berada di level Rp 1.937.000.
Harga jual kembali emas Antam juga turun, kini menjadi Rp 1.780.000 per gram. Untuk harga di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, rincian harganya adalah: 1 gram seharga Rp 1.936.000, 2 gram seharga Rp 3.812.000, dan 5 gram seharga Rp 9.455.000.
Selain itu, harga untuk 10 gram dan 25 gram masing-masing adalah Rp 18.855.000 dan Rp 47.012.000. Jika membeli dalam jumlah lebih besar, seperti 100 gram seharga Rp 187.812.000 dan 1.000 gram seharga Rp 1.876.600.000.
Perubahan Harga Emas Galeri24
Harga emas di Galeri24 juga mengalami penurunan. Di situs resminya, harga emas Galeri24 kini tercatat sebesar Rp 1.918.000 per gram, turun dari harga sebelumnya Rp 1.925.000 per gram.
Harga jual kembali untuk emas Galeri24 juga telah disesuaikan, menjadi Rp 1.785.000 per gram. Rincian harga batangan Galeri24 mencakup 1 gram seharga Rp 1.918.000, 2 gram seharga Rp 3.780.000, dan 10 gram seharga Rp 18.708.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, harga 50 gram sebesar Rp 93.230.000, sementara 100 gram seharga Rp 186.369.000. Galeri24 juga menawarkan harga 1.000 gram di angka Rp 1.861.100.000.
Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Harga Emas
Pemerintah baru-baru ini menerbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang memengaruhi pajak emas. Konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan, sementara pengusaha emas harus memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.
Perubahan ini merupakan penurunan dari aturan sebelumnya yang menetapkan pajak sebesar 0,45 persen. Ini diharapkan dapat mendukung penjualan emas batangan dan meningkatkan minat konsumen dalam berinvestasi di emas.
Dengan kondisi ini, pasar emas di Indonesia diharapkan tetap stabil meskipun terjadi fluktuasi harga. Oleh karena itu, para investor dan pembeli disarankan untuk tetap memantau perkembangan harga emas dengan seksama.