Dukungan Raffi Ahmad kepada Vidi Aldiano di Tengah Gugatan Hak Cipta dan Penyakit Kanker
Presenter Raffi Ahmad membagikan pengalaman berkesannya dengan Vidi Aldiano saat mantan kekasihnya berjuang menghadapi gugatan hak cipta sebesar Rp28 miliar dan kanker. Vidi dilaporkan mengalami tekanan berat yang membebani mentalnya pada saat-saat sulit tersebut.
Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral
Menyusul kabar tersebut, Raffi berusaha memberikan dukungan moral melalui percakapan video call, berharap untuk menguatkan semangat sahabatnya dalam menghadapi tantangan yang berat ini.
Dukungan di Tengah Cobaan
Raffi Ahmad menjelaskan pengalaman tersebut terjadi saat ia menghubungi Vidi melalui video call pada Desember 2025. Dalam percakapan itu, Vidi meluapkan keluh kesahnya mengenai tekanan yang terus meningkat akibat gugatan yang ia hadapi.
Raffi berusaha menenangkan Vidi dengan menyatakan, 'Pokoknya Vidi Insya Allah nggak kenapa-kenapa, nggak usah takut,' sebagai usaha untuk memberikan keyakinan dan dukungan di masa yang sulit.
Tidak hanya Raffi, vokalis Ariel NOAH juga turut serta dalam panggilan tersebut, berkontribusi untuk menyemangati Vidi dengan suasana positif. Dukungan dari sahabat-sahabat terdekatnya diharapkan bisa mengurangi beban psikis yang dirasakannya.
Raffi mengungkapkan, 'Udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah,' menunjukkan kesetiaan dan kepedulian yang mendalam terhadap Vidi di tengah cobaan yang ia jalani.
Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan
Polemik di Balik Lagu 'Nuansa Bening'
Gugatan yang dihadapi Vidi Aldiano dimulai pada 16 Mei 2025, ketika Daryl Nasution mengajukan tuntutan terkait pelanggaran hak cipta. Daryl, sebagai putra dari pencipta lagu Keenan Nasution, menuduh adanya ketidaksesuaian dalam pencantuman nama pencipta lagu pada karya tersebut.
Melalui tuntutan tersebut, Daryl juga menyebutkan penggunaan lagu untuk kepentingan iklan tanpa izin dan pelanggaran lainnya yang berpotensi merugikan Vidi. Tuntutan yang nilainya mencapai Rp28,4 miliar ini menambah tantangan signifikan dalam kehidupan Vidi, yang juga sedang berjuang melawan penyakit kanker.
Namun, pada November 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Hakim beralasan bahwa gugatan itu mengandung cacat formil, karena penggugat seharusnya melibatkan pihak-pihak lain dalam kasus ini dan tidak bisa menuntut Vidi sendirian.
Putusan Pengadilan dan Dampaknya
Putusan yang menguntungkan Vidi ini mengindikasikan bahwa dirinya tidak perlu menghadapi tuntutan tersebut secara individu. Keputusan tersebut memberikan sedikit kelegaan di tengah perjuangan yang sudah ada, menandakan bahwa tidak semua beban harus ditanggung sendiri.
Majelis hakim mengingatkan pentingnya menggandeng semua pihak terkait dalam menyelesaikan sengketa hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, 'seharusnya turut melibatkan penyelenggara konser dan platform distribusi musik digital,' mencerminkan kompleksitas yang ada dalam masalah hukum semacam ini.
Diharapkan, putusan ini menjadi titik balik bagi Vidi Aldiano untuk kembali fokus pada pemulihan kesehatan dan menghadapi tantangan di masa depan. Sementara itu, kesehatan tetap menjadi prioritas yang tidak bisa diabaikan.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion Tak Lekang Oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: