Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi seorang pria berinisial AYA (31 tahun) yang jatuh dari lantai 3 Pondok Indah Mall 2 pada Minggu, 8 Maret 2026. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah terpantau melalui rekaman CCTV dan informasi dari saksi di lokasi.
Baca juga: Fenomena Film KPop Demon Hunters di Netflix
Menurut laporan, pria tersebut terlihat bergerak menuju pagar pembatas sebelum melakukan aksi melompat dan jatuh ke lantai dasar. Insiden ini menyebabkan korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan rincian kejadian tersebut yang terpantau jelas melalui CCTV. Rekaman menunjukkan bahwa korban aktif mendekati pagar pembatas sebelum melompat.
Saksi yang merupakan karyawan di toko pada lantai yang sama mengonfirmasi bahwa mereka melihat niat korban untuk melompat. Saksi menyatakan telah mencoba menghentikannya, namun terlambat.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Berbagai Lokasi Indah di Indonesia
Upaya Penanganan dan Penyelidikan
Setelah jatuh, korban segera mendapatkan pertolongan dari seorang dokter yang kebetulan berada di lokasi. Dikatakan bahwa dokter tersebut membantu memberikan pertolongan pertama sebelum korban dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati.
Sayangnya, pada pukul 13.50 WIB, rumah sakit mengumumkan bahwa korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang parah. Kematian korban menimbulkan keprihatinan di kalangan pengunjung mall.
Status Penyelidikan Kasus
Polda Metro Jaya saat ini sedang menyelidiki insiden ini melalui Polsek Kebayoran Lama. Pihak kepolisian mencari informasi lebih lanjut terkait penyebab dan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut.
Kejadian ini juga menjadi viral di media sosial setelah salah satu pengguna mengunggah foto kejadian dengan caption yang menyesalkan kondisi pria tersebut.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan di Rapat Komisi DPR Soal Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: