Kasus saling lapor antara Nabilah O'brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, dan pasangan suami istri Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu, akhirnya menemui titik damai setelah laporan kepolisian dicabut oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda
Awalnya, Nabilah menggugat keduanya atas dugaan pencurian makanan, namun kini telah tercapai kesepakatan untuk berdamai dan menghapus konten yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Latar Belakang Kasus
Insiden ini dimulai pada 19 September 2025, ketika Zendhy dan Evi berkunjung ke restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan. Mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total Rp530.150, tetapi merasa terganggu dengan lamanya waktu penyajian.
Frustrasi dengan keadaan ini, pasangan tersebut mengambil makanan secara langsung dari dapur dan meninggalkan restoran tanpa membayar. Akibat tindakan ini, Nabilah melaporkan mereka ke Polsek Mampang Prapatan dengan nomor laporan resmi.
Keberadaan video kejadian ini juga turut menyebar di media sosial, yang membuat kasus ini semakin viral dan menarik perhatian banyak pihak.
Baca juga: Berbagai Makanan Sehari-hari Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi
Reaksi Publik dan Respons Aparat
Setelah kejadian tersebut, Nabilah mengungkapkan perasaannya di media sosial, merasa bahwa dirinya justru dituntut sebagai tersangka. Dalam postingan Instagram-nya, ia mengungkapkan bahwa 'Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar'.
Menanggapi keluhan Nabilah, Komisi III DPR RI mengundangnya untuk Rapat Dengar Pendapat Umum guna membahas statusnya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa ini bagian dari pengawasan proses hukum.
Polsek Mampang Prapatan juga memberikan klarifikasi mengenai kasus ini, menjelaskan adanya dua laporan berbeda yang ditangani oleh dua kantor kepolisian yang berbeda, menimbulkan kebingungan di kalangan publik.
Proses Perdamaian dan Akhir Kasus
Puncak dari kasus ini terjadi pada 8 Maret 2026, ketika kedua belah pihak sepakat untuk saling mencabut laporan. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa kesepakatan telah dicapai dan konten terkait kasus di media sosial akan dihapus.
Trunoyudo menegaskan, 'Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini'.
Setelah proses mediasi, status tersangka bagi Nabilah dan pasangan terlihat mencair setelah adanya kesepakatan ini. Nabilah pun mengapresiasi dukungan dari Ketua Komisi III DPR yang membantunya dalam proses ini.
Baca juga: Tips Fengshui untuk Tidur yang Lebih Nyenyak di Kamar Tidur
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: