Nabilah O'Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, kini menghadapi situasi sulit dan menjadi tersangka terkait kasus pencurian di restorannya sendiri.
Baca juga: Sarapan Sehat: Kunci Performansi Optimal Petinju
Kasus ini telah menimbulkan tuntutan keadilan dari Nabilah yang mengaku merasa terpuruk selama lima bulan terakhir.
Kronologi Kasus Pencurian
Nabilah O'Brien melaporkan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 September 2025. Dalam laporan tersebut, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR diduga telah membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restorannya.
Saat ini, ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2025 dengan kasus tersebut terdaftar di kepolisian. Perkembangan ini memicu berbagai reaksi dari Nabilah yang merasa dituduh secara tidak adil.
Selama lima bulan terakhir, Nabilah berjuang untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar, meresahkan dan menekannya secara moral.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga untuk Menghindari Cedera
Permintaan Nabilah akan Keadilan
Dalam pernyataannya, Nabilah mengungkapkan, "Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara."
Dia juga menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, telah diminta untuk mengakui pernyataannya sebagai fitnah dan bahkan mengalami paksaan untuk membayar uang sebesar Rp 1 miliar.
Nabilah meminta kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan dalam situasi yang dialaminya.
Respon Pihak Berwenang
Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo, membenarkan bahwa pasangan ZK dan ESR telah dilaporkan ke Bareskrim. "Betul, kedua terlapor sudah jadi tersangka," ujarnya.
Dijadwalkan pada 9 Maret 2026, ZK dan ESR seharusnya menjalani pemeriksaan namun mereka meminta penundaan melalui kuasa hukum.
Kejadian ini menggambarkan aspek kompleksitas hukum yang dialami, yang tidak hanya menyangkut pemilik restoran tetapi juga pelaku yang diduga melakukan pencurian.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Berbagai Lokasi Indah di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: