Fandi Ramadhan, ABK Kapal Sea Dragon, Diganjar Lima Tahun Penjara atas Kasus Narkotika
Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon, divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026 terkait penyelundupan narkotika hampir 2 ton.
Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan
Putusan ini menghindarkannya dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses Persidangan dan Putusan Hakim
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang menyatakan, 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun.' Sidang tersebut berlangsung emosional ketika ibu Fandi mendekat dan memeluknya sambil menangis.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati dengan alasan pelanggaran serius terhadap Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Namun, majelis hakim akhirnya mempertimbangkan hal-hal lain, sehingga Fandi terhindar dari hukuman yang lebih berat.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Latar Belakang Fandi Ramadhan
Fandi adalah putra sulung dari enam bersaudara yang berasal dari keluarga sederhana. Ayahnya bekerja sebagai nelayan dan berjuang untuk membiayai pendidikan Fandi hingga ke perguruan tinggi.
Setelah melewati banyak kesulitan, termasuk berjualan nasi goreng untuk bertahan hidup, Fandi lulus dari Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada tahun 2022. Ia kemudian melamar sebagai ABK di kapal internasional dengan harapan hidup lebih baik.
Kejadian Penangkapan dan Penyelundupan Narkotika
Insiden penyelundupan terjadi pada 14 Mei 2025, saat Fandi terlibat dalam pemuatan barang di tengah laut menuju Phuket, Thailand. Ia tidak menyadari isi muatan dalam kardus-kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening tersebut.
Fandi berkomentar, 'Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya.' Hal ini mencerminkan pola struktur kuasa dalam dunia pelayaran, di mana sering kali keputusan diambil tanpa mempertimbangkan etika.
Baca juga: Fengshui Meja Kerja: Cara Sederhana Meningkatkan Produktivitas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: