Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak Memicu Keluhan Warga, Ini Respons Pemprov DKI Jakarta
Warga Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, sedang resah dengan tingkat kebisingan dari sebuah lapangan padel yang baru dibuka. Suara keras tersebut dilaporkan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial Masyarakat
Keluhan ini diungkapkan melalui media sosial, di mana salah satu warga mengaku telah melaporkan masalah ini melalui aplikasi JAKI serta saluran resmi Pemprov DKI Jakarta.
Aturan Kebisingan dan Standar yang Berlaku
Kebisingan diatur oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996. Keputusan ini menetapkan batas maksimal kebisingan yang tidak boleh mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
Pasal 1 dari keputusan tersebut mencantumkan bahwa 'baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan'.
Demi menjaga kesehatan dan kenyamanan, batas maksimal kebisingan di kawasan pemukiman adalah 55 dBA, yang sebanding dengan suara kantor yang tenang dan percakapan biasa.
Namun, suara dari lapangan padel dilaporkan melebihi batas maksimal, dengan data dari Federasi Tenis Prancis menunjukkan tingkat kebisingan antara 89 hingga 91 dB(A) dan puncak suara mencapai hingga 102 dB(A).
Dampak Kebisingan dan Persepsi Suara
Studi oleh Martin Higgins AM dalam riset berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities' menunjukkan bahwa suara lapangan padel lebih bising 6 hingga 12 dB dibandingkan dengan suara tenis.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?
Kenaikan 10 dB dalam hukum akustik berarti suara terdengar dua kali lebih keras bagi telinga manusia, yang mengindikasikan potensi gangguan yang lebih besar.
Lapangan padel rata-rata bisa menghasilkan 88 suara benturan, sehingga menambah kompleksitas permasalahan kebisingan bagi warga sekitar.
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga mengatur setiap tempat usaha untuk menghindari kebisingan yang berpotensi menjadi polusi suara.
Tindakan Pemprov DKI Jakarta
Menyikapi keluhan masyarakat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana memanggil pengelola lapangan padel dan pihak terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian operasional serta perizinan lapangan padel tersebut dengan regulasi yang berlaku.
Pramono Anung menyatakan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Hal ini mencerminkan keseriusan Pemprov dalam menanggapi aspirasi masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa jika terdapat pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.
Langkah-langkah yang diambil diharapkan mampu memberikan rasa nyaman bagi warga di Haji Nawi dan sekitarnya, sehingga masalah kebisingan ini bisa segera diselesaikan.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan di Rapat Komisi DPR Soal Royalti Lagu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: