Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 11:12 WIB

Kabar Gembira untuk Fariz RM: Masa Tahanan Segera Berakhir

Author

Kabar Gembira untuk Fariz RM: Masa Tahanan Segera Berakhir

Musisi kawakan, Fariz RM, diperkirakan akan segera menikmati kebebasan setelah menjalani hukuman terkait penyalahgunaan narkoba. Menurut kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Fariz RM bisa bebas pada pertengahan Februari 2026.

Baca juga: Momen-Momen Kecil yang Membawa Kebahagiaan

Deolipa menambahkan bahwa kebebasan Fariz RM dapat terjadi antara 17 hingga 19 Februari, menandai akhir dari masa tahanan yang telah dijalani.

Kebenaran Informasi Kebebasan Fariz RM

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya kemungkinan akan segera keluar dari penjara dalam dua minggu ke depan. "Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari," ujarnya saat ditemui di Depok, Jawa Barat.

Deolipa menjelaskan bahwa perkiraan waktu tersebut menunjukkan bahwa Fariz RM akan segera kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini menandakan harapan baru bagi penggemar dan keluarga Fariz.

Tanggapan positif terhadap kabar ini muncul dari masyarakat yang menantikan kepulangan musisi idola mereka. Menurut Deolipa, ini adalah momen yang dinantikan oleh banyak pihak.

Baca juga: WhatsApp Perbaiki Celah Keamanan untuk Pengguna Apple

Kondisi Terakhir Fariz RM di Penjara

Dalam interaksi terakhirnya dengan Deolipa pada awal Desember 2025, Fariz RM dinyatakan berada dalam kondisi baik. "Kondisinya sehat, hidupnya tenang, nggak banyak persoalan," kata Deolipa.

Fariz RM juga merasakan ketenangan selama menjalani masa tahanan, meskipun berada di balik jeruji besi. "Jadi dipenjara juga dia merasa lebih tenang. Tapi kemudian dia harus menghirup kebebasannya di dua minggu ke depan," tambah Deolipa.

Kondisi psikologis Fariz RM menjadi perhatian banyak pihak, yang berharap dia dapat beradaptasi kembali dengan kehidupan setelah masa tahanan.

Latar Belakang Kasus Hukum Fariz RM

Fariz RM dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025. Vonis ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi tersebut.

Karena denda yang tidak dibayar, hukuman Fariz RM diperpanjang dengan tambahan dua bulan penjara. Total masa hukuman Fariz RM menjadi satu tahun, yang menambah tantangan dalam hidupnya.

Kasus ini tidak hanya mempengaruhi karier Fariz RM, tetapi juga menjadi perhatian publik yang mengingatkan akan risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan selebritas.

Baca juga: Tips Fengshui untuk Tidur yang Lebih Nyenyak di Kamar Tidur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU