Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Pandji Pragiwaksono yang Dituduh Ujaran Kebencian
Bareskrim Polri baru-baru ini mengonfirmasi bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini telah mencapai tahap penyidikan.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, menyatakan bahwa Pandji telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada 2 Februari 2026.
Proses Hukum yang Ditempuh
Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji terkait laporan yang berkenaan dengan adat Toraja telah dilakukan dan status kasusnya kini sudah di tahap penyidikan.
Namun, Rizki tidak merinci berapa banyak saksi yang telah diperiksa serta barang bukti yang ada dalam kasus ini.
Pemeriksaan dan Pernyataan Komika Pandji
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan selama enam jam, di mana ia menjawab 48 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber.
Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyatakan bahwa pemanggilan ini adalah yang pertama, setelah dua surat panggilan sebelumnya tidak dapat dipenuhi karena kliennya tidak berada di Indonesia.
Haris menambahkan, "Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan udah dua kali. Cuma, waktu itu Pandji belum ada di Indonesia."
Tuduhan dan Permohonan Maaf
Aliansi Pemuda Toraja, yang dipimpin oleh Prilki Prakasa Randan, telah melaporkan Pandji atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang dinilai bermuatan SARA.
Prilki menyoroti konten komedi Pandji yang dianggap mengandung unsur rasis dan diskriminatif terhadap masyarakat Toraja, terutama candaan tentang tradisi pemakaman mereka yang dinilai terlalu mahal.
Setelah kontroversi ini, pada 4 November 2025, Pandji mengeluarkan permohonan maaf dan menyebut Rukka sebagai mediator antara dirinya dan perwakilan masyarakat adat Toraja.
Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: