Gugatan Cerai Mengejutkan dari Boiyen Terhadap Rully Anggi Akbar Setelah Dua Bulan Menikah
Komedian Boiyen resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, hanya dua bulan setelah pernikahan mereka.
Baca juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Status Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 20 Januari 2026.
Proses Hukum Dimulai
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, memastikan bahwa gugatan cerai ini telah terdaftar di sistem informasi perkara pengadilan. 'Tanggal 20 Januari 2026 telah terdaftar atas nama YR (Yeni Rahmawati alias Boiyen) dan RAK (Rully Anggi Akbar),' jelasnya pada Rabu (28/1/2026).
Proses persidangan sudah dimulai dengan digelarnya sidang perdana pada Selasa (27/1/2026). Moh. Sholahuddin menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kehadiran pasangan tersebut tidak akan diungkapkan. 'Saya gak konfirmasi ke majelis (soal kehadiran penggugat dan tergugat di sidang perdana), yang jelas ada persidangannya, itu aja ya,' tuturnya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Rekor Transfer Termahal
Jadwal Persidangan Berkelanjutan
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan. 'InsyaAllah nanti hari Selasa tanggal 3 Februari 2026,' tambahnya.
Informasi mengenai proses hukum ini masih minim, namun perhatian publik tetap tertuju pada masalah ini mengingat pernikahan megah Boiyen dan Rully Anggi Akbar yang digelar pada 15 November 2025.
Skandal di Balik Perceraian
Terdapat laporan bahwa Rully Anggi Akbar terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi, yang dapat menjadi salah satu faktor pendukung keputusan Boiyen untuk menggugat cerai. Berita ini semakin memperuncing isu-isu yang menghampiri pasangan selebriti ini.
Kisah cinta yang tampak harmonis dalam waktu singkat kini harus menghadap ke meja hijau, menyisakan banyak pertanyaan publik tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.
Baca juga: Sepatu Putih: Aksesori Fashion Tak Lekang Oleh Waktu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: