Aktor dan anggota grup ASTRO, Cha Eun-woo, kini terjebak dalam kontroversi serius akibat dugaan penggelapan pajak bernilai 20 miliar won atau sekitar Rp 229 miliar. Kasus ini tengah diselidiki oleh Badan Pajak Nasional Korea Selatan dan menjadi salah satu audit pajak terbesar terhadap seorang selebriti.
Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji, Kontroversi Berlanjut
Situasi ini telah memicu reaksi negatif di kalangan publik serta merek-merek yang sebelumnya menjadikannya sebagai duta produk. Banyak dari mereka kini mulai mengambil langkah untuk menghentikan semua promosi yang melibatkan Cha.
Dugaan Penggelapan Pajak yang Besar
Laporan mengenai dugaan penggelapan pajak Cha Eun-woo telah menarik perhatian luas dari media dan masyarakat. Nilai pajak yang dipersalahkan sangat besar, dan ketegangan seputar kasus ini terus meningkat.
Audit yang dilakukan oleh otoritas pajak menunjukkan betapa seriusnya isu penggelapan pajak di kalangan selebriti Korea Selatan. Beberapa sumber menyebut bahwa tindakan audit ini merupakan langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya terhadap seorang individu dengan status tinggi dalam dunia hiburan.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua Terhadap Psikologi Anak
Reaksi Merek dan Publik
Kabar tentang skandal ini menyebabkan sejumlah merek besar yang menjadikan Cha Eun-woo sebagai brand ambassador mulai menghapus konten promosi yang melibatkan dirinya. Misalnya, merek perawatan kulit Abib telah mengubah status video promosi menjadi pribadi di YouTube.
Langkah serupa diambil oleh Shinhan Bank, yang juga menampilkan Cha dalam iklannya. Iklan yang ditayangkan sebelumnya kini telah diubah menjadi tidak dapat diakses, menunjukkan betapa cepatnya merek-merek tersebut beradaptasi dengan situasi yang ada.
Pernyataan dan Tanggapan dari Agensi
Agensi manajemen Cha Eun-woo, Fantagio, merilis pernyataan resmi terkait masalah ini. Mereka menegaskan bahwa 'masalah ini belum diputuskan atau diberitahukan secara final, dan kami berencana untuk secara aktif menjelaskan posisi kami melalui prosedur hukum terkait masalah interpretasi dan penerapan hukum.'
Cha juga menunjukkan sikap yang kooperatif dengan mengajukan keberatan resmi terhadap keputusan pajak yang dikeluarkan. Jika keberatan tersebut diterima, Cha tidak akan dipaksa untuk membayar pajak yang tertunggak, yang mungkin menjadi titik krusial dalam kasus ini.
Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: