Jumat, 16 JANUARI 2026 • 13:28 WIB

Sindikat Perdagangan Bayi Memanfaatkan TikTok Ditemukan di Medan

Author

Sindikat Perdagangan Bayi Memanfaatkan TikTok Ditemukan di Medan

Polisi mengungkap sindikat perdagangan bayi di Medan, Sumatra Utara, yang memanfaatkan platform TikTok untuk memasarkan aksi ilegalnya. Sebanyak sembilan orang berhasil ditangkap dalam operasi yang mengejutkan ini.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu wilayah, tetapi juga melibatkan daerah-daerah seperti Balige, Banda Aceh, dan Pekanbaru.

Penangkapan dan Metode Operasi

Kepolisian Medan membongkar sindikat perdagangan bayi dan menangkap sembilan tersangka, termasuk HD (46) yang diduga sebagai otak sindikat. Dia dibantu oleh HT (24) dan J (47), dengan modus operandi yang memanfaatkan platform media sosial.

Sindikat ini menyamar sebagai penyedia layanan adopsi anak di TikTok, dan Kapolrestabes Medan menjelaskan, "Mereka mempromosikan penjualan bayi ini melalui platform TikTok yang sudah memiliki banyak pengikut dengan menyamarkannya seolah-olah menyediakan adopsi anak."

Dengan strategi ini, mereka berhasil menarik calon pembeli yang tidak menyadari bahwa mereka terlibat dalam praktik ilegal.

Baca juga: Fengshui Meja Kerja: Cara Sederhana Meningkatkan Produktivitas

Awal Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh HD, yang sering menerima kunjungan dari perempuan hamil. Setelah penyelidikan, polisi menemukan BS, seorang ibu hamil yang tinggal di rumah kontrakan HD.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn, menyatakan, "Saat petugas datang ke kontrakan HD, ternyata ada seorang ibu hamil berinisial BS yang tinggal di rumah itu. Awalnya BS mengaku disandera dan disekap oleh HD."

Namun, terungkap bahwa BS sebenarnya berkontrak dengan HD untuk menjual bayinya begitu lahir, sehingga situasi tersebut sangat merugikan korban.

Skala Transaksi dan Temuan Polisi

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa HD terlibat dalam beberapa transaksi ilegal jual beli bayi. Bayi-bayi tersebut dapat dibeli seharga Rp10 juta dan dijual kembali dengan harga mencapai Rp25 juta, mengindikasikan besarnya keuntungan yang diperoleh dari praktik ini.

Selama penangkapan, polisi menemukan dua bayi berusia 2 hari dan 5 hari yang sudah siap untuk dijual. Jean Calvijn menekankan, "Ini merupakan praktik ilegal yang sangat merugikan dan dikecam oleh masyarakat."

Kejadian ini menunjukkan perlunya kesadaran dan tindakan tegas untuk menghentikan praktek keji yang merugikan banyak pihak, terutama anak-anak yang menjadi korban.

Baca juga: Berbagai Makanan Sehari-hari Ternyata Mengandung Gula Tersembunyi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU