Kamis, 15 JANUARI 2026 • 19:17 WIB

Laporan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi Melibatkan Suami Boiyen

Author

Laporan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi Melibatkan Suami Boiyen

Rully Anggi Akbar, suami dari Boiyen, baru-baru ini dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh seorang pengusaha berinisial RP.

Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR

Laporan ini menyoroti ketidakpuasan RP atas perjanjian investasi yang tidak dilaksanakan Rully, di mana total investasi yang terlibat mencapai Rp 300 juta.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RP atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Menurut kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, masalah ini muncul akibat ketidakpatuhan Rully terhadap kesepakatan investasi yang telah disepakati.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rully diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Surya menjelaskan bahwa kliennya telah menginvestasikan sekitar Rp 300 juta, tetapi keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Baca juga: Menggali Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional

Pernyataan dari Kuasa Hukum Rully

Ben Zebua, kuasa hukum Rully, memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa jumlah uang investasi yang sebenarnya diberikan oleh RP adalah Rp 200 juta. Ia menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk operasional restoran, termasuk pembayaran sewa dan gaji karyawan.

"Jadi, di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media," ungkap Ben, menambahkan bahwa semua penggunaan dana telah sesuai dengan kesepakatan.

Perjanjian yang Masih Berlaku

Husor Hutasoit, kuasa hukum lain dari Rully, menjelaskan bahwa perjanjian investasi antara Rully dan RP masih berlaku hingga tahun 2028. Ia menunjukkan bahwa akta notaris terkait perjanjian tersebut telah diperlihatkan dan sah.

"Bahwa dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028," jelas Husor, menegaskan bahwa tuduhan penipuan ini tidak berdasar.

Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU