Rabu, 14 JANUARI 2026 • 15:00 WIB

Patung Macan Putih Kediri Resmi Mendapatkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Author

Patung Macan Putih Kediri Resmi Mendapatkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Patung macan putih yang viral di Desa Balongjeruk, Kediri, kini resmi mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Perlindungan hukum ini menjadi simbol pengakuan atas karya seni masyarakat setempat.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Penyerahan sertifikat HKI dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, di acara yang dihadiri sejumlah pejabat terkait.

Signifikansi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi bentuk perlindungan negara terhadap ide dan karya anak bangsa, terutama dari masyarakat desa. Haris Sukamto mengungkapkan, "HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk."

Dengan adanya HKI, patung macan putih diharapkan bukan hanya menjadi identitas desa, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal. Hasil karya ini dapat membuka peluang pendapatan bagi warga setempat.

Baca juga: Merevolusi Perawatan Keguguran dengan Kecerdasan Buatan

Dampak Ekonomi dari Pemberian HKI

Haris Sukamto menjelaskan bahwa kepemilikan HKI menciptakan peluang untuk mengkomersialisasikan karya seni secara legal. "Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi," ujarnya.

Popularitas patung ini telah menarik perhatian masyarakat luas, membawa dampak positif bagi warga Balongjeruk. Kreativitas lokal seperti ini memperlihatkan bahwa seni dapat berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah.

Dukungan Pemerintah terhadap Ekonomi Kreatif

Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, menegaskan bahwa fasilitasi HKI untuk patung macan putih adalah dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri. Ini bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual.

Ia menambahkan, "Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual sekaligus memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri."

Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU