Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy berjudul 'Mens Rea'. Pelaporan dilakukan oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026.
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih
Rizki Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan bahwa materi yang disampaikan Pandji bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di masyarakat.
Latar Belakang Pelaporan
Kekhawatiran Rizki Abdul Rahman Wahid mengenai dampak dari materi komedi Pandji menjadi alasan utama pelaporan tersebut. Ia menganggap bahwa Pandji telah merendahkan dan memfitnah, sehingga menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah berpendapat bahwa konten 'Mens Rea' bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah sosial yang saling berkaitan.
Reaksi ini mendapatkan perhatian dari banyak pihak yang merasa terwakili oleh citra yang ditampilkan dalam materi stand up tersebut.
Baca juga: Peluncuran Denza D9: MPV Mewah dengan Penawaran Harga Menarik
Dasar Hukum Laporan
Pelaporan ini merujuk pada beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 300 dan/atau Pasal 301, serta Pasal 242 dan 243. Rizki mengharapkan agar proses hukum dapat segera dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai materi tersebut.
Tindakan pelapor mencerminkan sikap tegas mereka dalam mencari keadilan dan pertanggungjawaban dari Pandji terkait isi materi komedinya.
Diharapkan pihak berwenang mengambil tindakan cepat dalam menangani laporan yang telah diajukan untuk mencegah potensi dampak sosial yang lebih luas.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Pandji Pragiwaksono telah diterima dan sedang dalam proses tindak lanjut. Dalam keterangannya, Budi menyatakan, "Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP."
Sejauh ini, upaya untuk menghubungi Pandji melalui akun media sosialnya belum menghasilkan tanggapan resmi terkait isu ini. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan dari Pandji mengenai pelaporan yang diterimanya.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Berbagai Lokasi Indah di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: