Kamis, 08 JANUARI 2026 • 16:34 WIB

Ammar Zoni Ungkap Intimidasi dan Permintaan Uang Saat Sidang Narkotika

Author

Ammar Zoni Ungkap Intimidasi dan Permintaan Uang Saat Sidang Narkotika

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni mengaku bahwa dirinya mengalami intimidasi oleh penyidik dan diminta untuk membayar Rp3 miliar.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (8/1), di mana Ammar menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada tidak mencerminkan kebenaran.

Pernyataan Tegas di Hadapan Hakim

Ammar Zoni memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa dirinya tidak merasa pernah memberikan keterangan seperti yang tertuang dalam BAP. Ia meminta agar BAP tersebut dicabut dengan alasan bahwa keterangan tersebut diambil di bawah tekanan.

"Saya menarik seluruh keterangan saya dalam BAP, saya dimintai keterangan di bawah tekanan dan saya tidak bicara seperti itu di depan penyidik," tegas Ammar.

Ia berharap bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik yang membuat dirinya merasa terintimidasi.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan

Pengakuan Tentang Praktik Pemerasan

Dalam penjelasannya, Ammar mengungkapkan adanya praktik pemerasan yang dialaminya. Ia menyatakan bahwa petugas meminta dana sebesar Rp300 juta untuk setiap orang yang ditangkap, sehingga totalnya mencapai Rp3 miliar untuk sepuluh orang.

"Saya diminta menyiapkan dana Rp300 juta per kepala, tapi petugas itu meminta saya yang menanggung semua dan disuruh bayar Rp3 miliar untuk 10 orang yang diamankan waktu itu," ungkapnya.

Ammar juga menambahkan bahwa ia dipindahkan ke sel dengan kondisi yang sangat tidak manusiawi, yang dikenal sebagai 'sel tikus', setelah menolak permintaan tersebut.

Kasus Penjualan Narkotika

Ammar Zoni terlibat dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia didakwa menerima sabu dari seseorang yang saat ini dalam buron dan terlibat dalam penjualan serta peredaran di dalam rutan.

Selain Ammar, ada lima terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat pengakuan Ammar terkait isu intimidasi oleh penyidik.

Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan di Rapat Komisi DPR Soal Royalti Lagu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU