Dokter Samira, yang dikenal sebagai Doktif, mengajukan tudingan serius kepada Richard Lee, seorang pengusaha skincare, mengenai dugaan pengemplangan pajak dan penggunaan gelar akademik yang dipertanyakan.
Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat, Doktif menjelaskan pelat nomor kendaraan Rolls Royce dan mengungkapkan kejanggalan terkait waktu perolehan gelar PhD Richard Lee.
Dugaan Pengemplangan Pajak Rolls Royce
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026, Doktif menyebutkan bahwa Rolls Royce milik Richard Lee menggunakan pelat nomor sementara yang tidak terdaftar, yaitu D 1533 QGK.
"Rolls Royce yang dia gembar-gemborkan, dia flexing di medsos, dengan pelat D 1533 QGK. Pelat itu tidak pernah terdaftar. Itu adalah nomor pelat sementara, bertahun-tahun," ungkapnya.
Doktif berpendapat bahwa penggunaan pelat sementara ini diduga bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak kendaraan bermotor, yang dinilai melanggar hukum.
"Dia menggunakan pelat itu untuk apa? Dugaannya Doktif untuk ngemplang pajak. Dan apa yang dia lakukan manusia ini? Dengan tenangnya dia mengangkangi Samsat Bandung," lanjutnya.
Aspirasi Keadilan Terkait Pajak
Doktif juga menunjukkan ketidakpuasan terhadap sikap pemerintah dalam menegakkan aturan pajak bagi kendaraan mewah, yang dianggap tidak memadai.
Baca juga: Apple Siapkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Inovasi atau Tantangan?
"Inilah manusia kebal hukum. Ya, Doktif percaya. Dan Doktif minta pemerintah benar-benar hadir. Mobil Rolls Royce dengan pajak ratusan juta, kenapa dilepaskan?," tegasnya.
Ia membandingkan perlakuan terhadap kendaraan biasa yang memiliki kewajiban pajak, dengan mobil-mobil kelas atas yang dinilai mendapatkan perlakuan berbeda.
"Sementara pajak mobil yang hanya Agya, brand yang lain, yang hanya Rp100 jutaan, kan kita bayar. Kenapa puluhan miliar kok dilepaskan? Di mana keadilannya? Doktif minta keadilan aja kok," tambahnya.
Penggunaan Gelar PhD yang Dipertanyakan
Masalah lain yang diangkat adalah penggunaan gelar PhD oleh Richard Lee, yang dianggap tidak layak karena diperoleh dalam waktu yang sangat singkat, hanya 1,5 tahun.
"Bagaimana perasaan teman-teman kita yang mendapatkan gelar PhD dengan susah payah, minimal 3,5 tahun? Apa yang dia lakukan? Petantang-petenteng dia masih menggunakan gelar PhD," sesalnya.
Doktif juga mengatakan bahwa Richard Lee tidak menggunakan gelar PhD-nya dalam acara resmi yang melibatkan Mabes Polri, yang menurutnya janggal.
"Mungkin takut kali Doktif bully, karena dia tidak akan bisa. Tapi apa sanksinya di masyarakat, di pemerintah? Enggak ada kan. Orang mau pasang titel palsu juga enggak ada sanksinya di Indonesia ini," tuturnya dengan nada skeptis.
Baca juga: Patung Superhero Anggota DPR RI Dirusak, Ahmad Sahroni Cerita di Balik Koleksinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: