Gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah resmi disahkan oleh Pengadilan Agama Bandung. Keputusan ini dibuat setelah proses hukum yang berlangsung sejak Desember 2025.
Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR
Sidang putusan e-court diadakan pada Rabu, 7 Januari 2026, menandai akhir dari perjalanan hukum pasangan ini.
Proses Hukum Cerai
Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung pada bulan Desember 2025. Setelah serangkaian sidang, majelis hakim akhirnya mengeluarkan putusan pada tanggal 7 Januari 2026.
Gugatan ini dihadapi oleh Ridwan Kamil dengan tetap mengikuti proses hukum yang ada. Putusan ini diumumkan secara terbuka, yang menunjukkan transparansi dalam proses perceraian ini.
Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan
Pernyataan Resmi Ridwan Kamil
Ridwan Kamil mengkonfirmasi hasil putusan cerai melalui sebuah pernyataan resmi. Dalam dokumennya, ia menyatakan, "Saya, Ridwan Kamil, menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan klarifikasi kepada publik atas putusan perceraian saya dengan Atalia Praratya yang telah diputus secara sah melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Ridwan Kamil ingin memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai situasi yang dihadapinya. Ia menegaskan, tidak ada konflik tersembunyi yang menyertai perceraian ini.
Kesepakatan Berpisah
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Ia menegaskan, "Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh."
Keputusan ini diambil tanpa adanya konflik terbuka atau tekanan dari pihak manapun. Hal ini mencerminkan kedewasaan mereka dalam menghadapi perpisahan dan penghormatan satu sama lain.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Perawatan Kulit yang Optimal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: