Rabu, 07 JANUARI 2026 • 13:39 WIB

Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat Setelah Delapan Bulan di Penjara

Author

Jonathan Frizzy Resmi Bebas Bersyarat Setelah Delapan Bulan di Penjara

Aktor Jonathan Frizzy, yang lebih dikenal dengan nama Ijonk, resmi dibebaskan dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 7 Januari 2026, setelah menjalani hukuman selama delapan bulan.

Baca juga: Momen-Momen Kecil yang Membawa Kebahagiaan

Pembebasan ini dilakukan melalui program integrasi yang mengizinkan Ijonk melanjutkan kehidupan dengan pengawasan dari pihak berwenang.

Proses Pembebasan Jonathan Frizzy

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Hikmawan Eka Saputra, menjelaskan bahwa pembebasan Ijonk dilakukan melalui pengajuan program integrasi oleh yang bersangkutan.

"Hari ini kita bebaskan. Yang bersangkutan mengajukan program integrasi," ungkap Hikmawan dalam keterangan resminya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana memiliki hak untuk mengikuti program integrasi, yang mengubah status hukum Jonathan dari Warga Binaan Pemasyarakatan menjadi Klien Pemasyarakatan.

Hal ini memungkinkan Ijonk untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri menyongsong kehidupan baru di luar penjara.

Kegiatan Selama Masa Hukuman

Selama menjalani hukuman, Jonathan Frizzy menunjukkan perilaku yang baik dan aktif dalam berbagai program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Hikmawan menambahkan, "Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja," serta berusaha mengikuti norma yang telah ditetapkan.

Dengan partisipasinya dalam aktivitas positif tersebut, Ijonk berhasil beradaptasi dengan lingkungan sekitar, yang menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses pembebasannya.

Tindakan ini menggambarkan komitmennya untuk memperbaiki diri dan mematuhi aturan yang ada di dalam lapas.

Vonis dan Kewajiban Pasca Pembebasan

Jonathan Frizzy sebelumnya dijatuhi vonis delapan bulan penjara karena terlibat dalam kasus vape yang mengandung obat keras, dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan," jelas Hikmawan.

Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Jonathan tetap diwajibkan untuk mengikuti pembinaan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang hingga masa pembebasan penuh pada 8 Maret 2026.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ijonk dapat beradaptasi dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca juga: Tips Aman Berolahraga untuk Menghindari Cedera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU