Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan pergerakan kendaraan yang sangat tinggi, dengan 371.241 unit masuk ke provinsi ini dalam periode menjalankan Operasi Lilin Progo 2025.
Baca juga: Menggali Manfaat Olahraga untuk Kesehatan Mental dan Emosional
Destinasi wisata Yogyakarta kembali menjadi pilihan utama masyarakat untuk menghabiskan liburan, terlihat dari meningkatnya angka kendaraan yang datang.
Pergerakan Kendaraan Masuk Yogyakarta
Menurut Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, total kendaraan yang masuk tercatat melalui pemantauan CCTV di delapan titik perbatasan dengan Jawa Tengah.
Jalur Tempel menjadi jalur tersibuk, mencatatkan 111.349 kendaraan, diikuti oleh simpang Kikis Joholanang dengan 84.929 kendaraan.
Pergerakan ini menunjukkan minat tinggi masyarakat untuk berkunjung ke Yogyakarta di akhir tahun, menjadikannya sebagai destinasi wisata favorit.
Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan
Arus Kendaraan Keluar dari Yogyakarta
Tidak hanya kendaraan yang masuk, tetapi arus keluar juga signifikan dengan total 354.671 kendaraan hingga hari keempat operasi.
Jalur Tempel kembali mencatatkan jumlah terbanyak, yakni 122.002 kendaraan yang keluar, diikuti oleh Prambanan yang menyusul dengan 98.819 kendaraan.
Kepadatan arus lalu lintas ini menjadi perhatian bagi warga lokal dan wisatawan yang ingin meninggalkan Yogyakarta.
Imbauan dan Penanganan Lalu Lintas
Komisaris Besar Polisi Ihsan mengimbau pengendara untuk waspada terhadap kepadatan arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore.
Kepadatan lalu lintas yang didominasi oleh kendaraan roda dua dan mobil pribadi perlu diwaspadai agar berkendara lebih aman.
Untuk menjaga kelancaran arus selama Operasi Lilin Progo, Polda DIY menyiagakan personel di pos pengamanan dan pelayanan di titik-titik strategis.
Baca juga: Menikmati Keindahan Sunset di Berbagai Lokasi Indah di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: