Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:55 WIB

Permohonan Maaf Ridwan Kamil di Tengah Proses Perceraian dengan Atalia Praratya

Author

Permohonan Maaf Ridwan Kamil di Tengah Proses Perceraian dengan Atalia Praratya

Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, baru-baru ini menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Atalia Praratya, di tengah proses perceraian mereka.

Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR

Dalam unggahan di media sosial, ia mengakui kesalahan selama 29 tahun pernikahan dan menghormati keputusan Atalia untuk berpisah.

Pernyataan Maaf Ridwan Kamil

Melalui akun Instagram-nya, Ridwan Kamil menyampaikan, "Setulusnya saya mohon maaf". Dalam pernyataan tersebut, ia menjelaskan bahwa selama pernikahannya, banyak kesalahan yang ia lakukan.

Ia juga menegaskan bahwa perpisahan adalah hak Atalia untuk meraih kebahagiaan, menyoroti sikap saling menghormati meskipun hubungan mereka berakhir.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Rekor Transfer Termahal

Proses Perceraian yang Berjalan

Perceraian antara keduanya telah dimulai di Pengadilan Agama Kota Bandung, di mana mereka diwakili oleh kuasa hukum tanpa hadir secara langsung. Tim pengacara dari masing-masing pihak menegaskan bahwa mediasi telah berlangsung dengan baik.

Wenda Aluwi, pengacara Ridwan Kamil, menyatakan, "Kami mau menyampaikan bahwa mediasi perkara yang didaftarkan oleh Ibu Atalia sudah dilakukan, dan dihadiri langsung oleh prinsipal".

Kesepakatan dalam Perawatan Anak

Kedua belah pihak bersepakat untuk tetap saling menghormati dan mengasuh anak-anak mereka secara bersama meskipun telah memutuskan untuk bercerai. Debi Agusfriansa sebagai pengacara Atalia menekankan pentingnya kesepakatan ini.

Ia juga mengonfirmasi bahwa tidak ada pihak ketiga dalam proses perceraian ini, menggarisbawahi bahwa keputusan untuk berpisah adalah kesepakatan dari keduanya tanpa adanya pengaruh luar yang signifikan.

Baca juga: Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern: Tips untuk Generasi Muda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU