Polda Jawa Barat telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber Resbob, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bermuatan SARA yang viral di media sosial.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Apa yang Perlu Diketahui?
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang kuat dari penangkapan dan pemeriksaan saksi.
Proses Penetapan Tersangka
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.
Ia menyatakan, "Dengan berbekal alat bukti berupa barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, secara resmi yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka."
Penyidik menemukan Resbob berpindah-pindah lokasi, termasuk sempat berada di Surabaya sebelum akhirnya ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Penangkapan ini dilakukan dengan memenuhi unsur untuk melakukan upaya paksa berdasarkan alat bukti yang ada.
Ancaman Hukuman dan Motif Tersangka
Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih
Irjen Rudi menekankan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah enam tahun penjara, yang dapat meningkat hingga sepuluh tahun dalam kondisi tertentu.
Motif dari tindakan Resbob berkaitan erat dengan aktivitasnya sebagai live streamer, di mana keuntungan finansial didapat dari tayangan yang disiarkan.
Menurut Rudi, "Tersangka menyadari bahwa konten tersebut berpotensi viral. Dengan viral, jumlah penonton meningkat dan saweran yang diterima juga bertambah."
Investigasi Lanjutan dan Laporkan Pengaduan
Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, terutama pihak yang membantu menyebarkan atau melakukan repost konten kebencian.
"Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih kami dalami. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti," jelas Rudi.
Saat ini, tersangka belum menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lain selama proses penyidikan berlangsung.
Laporan yang melatarbelakangi penetapan tersangka Resbob termasuk aduan dari kelompok pendukung Persib yang melakukan laporan resmi pada tanggal 11 Desember 2025.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Perawatan Kulit yang Optimal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: