Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 16:48 WIB

Kasus Penyelundupan Rokok Elektrik: Jonathan Frizzy Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Author

Kasus Penyelundupan Rokok Elektrik: Jonathan Frizzy Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Tangerang telah menerima pelimpahan tahap dua kasus penyelundupan dan peredaran rokok elektrik yang melibatkan artis Jonathan Frizzy pada Jumat, 11 Juli 2025.

Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR

Pelimpahan ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Proses Pelimpahan Kasus

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik terkait dugaan penyelundupan dan peredaran vape mengandung zat etomidate. Dalam pelimpahan ini, Jonathan Frizzy, akrab dipanggil Ijonk, diserahkan bersama dengan barang buktinya kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas penyidikan terhadap Ijonk dan tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau dalam istilah hukum disebut P-21.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Kondisi Kesehatan Tersangka

Proses pelimpahan berlangsung, namun keputusan mengenai penahanan Ijonk masih menunggu. Menurut keterangan penyidik, Ijonk baru saja menjalani operasi dan masih mengalami pendarahan, sehingga Kejaksaan berencana membawanya untuk pemeriksaan medis lebih lanjut di RSUD Kota Tangerang.

Made Suarja menjelaskan, 'Dari surat keterangan dokter yang dibawa penyidik, Ijonk dikabarkan pascaoperasi dan masih mengalami pendarahan, terutama dari saluran pencernaan.'

Ancaman Hukum dan Status Hukum

Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia diduga menjadi inisiator dan koordinator dalam jaringan penyelundupan vape mengandung etomidate, yang tergolong obat keras.

Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Ijonk adalah paling lama 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga telah dilimpahkan dan sedang menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Pentingnya Olahraga untuk Kesehatan Jantung

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU