Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 16:05 WIB

Vonis Nikita Mirzani Ditingkatkan Menjadi 6 Tahun Penjara

Author

Vonis Nikita Mirzani Ditingkatkan Menjadi 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan dan memperberat vonis terhadap Terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Vonis yang sebelumnya 4 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Negeri kini ditingkatkan menjadi 6 tahun.

Baca juga: Kekacauan di Duren Sawit: Uya Kuya Menjadi Korban Penjarahan Setelah Video Viral

Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang, membatalkan keputusan sebelumnya yang hanya mengakui kesalahannya atas Pasal UU ITE.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, Hakim Ketua Sri Andini menyatakan, 'Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia.'

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti pidana kurungan selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dipenuhi. 'Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,' tegas Hakim Sri Andini.

Hakim juga memberikan hak kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dalam batas waktu 14 hari.

Baca juga: Sarapan Sehat: Kunci Performansi Optimal Petinju

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dengan dakwaan berlapis, mencakup Pasal UU ITE dan Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Pihak Terdakwa juga mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dianggap berat, sedangkan JPU menilai hukuman terhadap Terdakwa terlalu ringan, terutama terkait dengan dakwaan TPPU yang tidak terbukti.

Reaksi dan Implikasi

Keputusan ini menjadi perhatian luas karena Nikita Mirzani merupakan figur publik yang terkenal di Indonesia. Peningkatan hukuman ini dianggap mencerminkan ketegasan hukum di dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan publik figur.

Berdasarkan fakta di lapangan, proses hukum yang panjang ini menunjukkan adanya dinamika antara pihak terdakwa dan jaksa, serta menandakan langkah tegas dari sistem peradilan untuk menangani klaim pembenaran hukum dari dua belah pihak.

Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekankan pentingnya mematuhi hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan media elektronik dan pencucian uang.

Baca juga: Tips Aman Berolahraga untuk Menghindari Cedera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU