Jeremy O. Harris, aktor yang terkenal lewat perannya dalam serial 'Emily in Paris', ditangkap di Jepang pada bulan November lalu karena kepemilikan narkoba.
Baca juga: Desta Dorong Tuntutan Rakyat kepada Prabowo di Tengah Kontroversi Pemilu
Penangkapannya terjadi saat petugas bea cukai menemukan ekstasi dalam tasnya sebelum ia terbang menuju Okinawa.
Rincian Penangkapan
Menurut laporan Reuters yang diterbitkan pada 4 Desember, Jeremy O. Harris ditangkap pada tanggal 16 November saat menjalani pemeriksaan di bandara.
Petugas bea cukai menemukan sekitar 780 miligram ekstasi, zat halusinogen yang juga dikenal sebagai MDMA, dalam tas jinjingnya.
Harris kini menghadapi pelanggaran Undang-Undang Bea Cukai terkait narkotika, namun rincian mengenai dakwaan resmi yang akan diajukan berdasarkan kasus ini masih belum jelas.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Perawatan Kulit yang Optimal
Karier dan Popularitas Harris
Jeremy O. Harris mulai dikenal publik pada tahun 2018 saat ia menulis dan memproduksi teater off-Broadway berjudul 'Slave Play'.
Dalam produksi tersebut, ia berhasil mendapatkan 12 nominasi Tony Award pada tahun berikutnya setelah tampil di Broadway pada tahun 2019.
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, Harris terlibat dalam penulisan naskah untuk film seperti 'Zola' dan 'Erupcja', serta mengambil peran dalam beragam acara dan film televisi.
Dampak Penangkapan Terhadap Karier
Penangkapan ini telah menarik perhatian luas dari media, sampai-sampai jalur karier Harris yang sebelumnya mendapatkan banyak pujian kini menjadi sorotan.
Perwakilan dari Harris hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai situasi ini, memicu berbagai spekulasi di kalangan penggemar dan pengamat industri.
Reputasi dan karya-karya yang telah dihasilkan oleh Harris kini dipertanyakan, di mana banyak yang khawatir akan dampak penangkapannya terhadap kesempatan masa depannya di dunia hiburan.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: