Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menegaskan bahwa proses mediasi kliennya dengan DJ Panda tetap bisa dilakukan jika DJ Panda mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
Baca juga: Fengshui Meja Kerja: Cara Sederhana Meningkatkan Produktivitas
Pernyataan ini muncul seiring dengan perkembangan kasus yang telah memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Pernyataan Kuasa Hukum
Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, menekankan bahwa mediasi memungkinkan kalau DJ Panda menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahannya. "Kalau Mbak Erika sendiri sih intinya, yang bersangkutan dengan tulus mengakui perbuatannya atas kekhilafannya, mengakui, bukan dengan dalam hal menyanggah," jelas Faisal kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Penjelasan Faisal merespon isu bahwa Erika menerapkan syarat tertentu untuk mediasi. Ia menolak spekulasi dan menegaskan, "Dari pihak Erika, sama sekali enggak mengarah kepada syarat-prasyarat yang sifatnya mengarah hal-hal yang subjektif."
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Proses Mediasi yang Tertunda
Erika Carlina kini sedang mempelajari proposal damai dari DJ Panda. Faisal menampilkan bahwa keputusan mediasi sepenuhnya berada di tangan kliennya.
"Kalau potensi kemungkinan damai, InsyaAllah ya. Tapi nanti dikonfirmasi lagi kepada korban, apakah beliau berkenan untuk damai atau tidak," tambah Faisal, merujuk pada itikad baik yang telah muncul dalam mediasi ini.
Lanjutan Proses Hukum
Sementara itu, laporan yang diajukan oleh Erika di Polda Metro Jaya tetap diproses dan telah naik ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah tersebut.
Meskipun ada proses mediasi yang berlangsung, langkah hukum tetap menjadi prioritas bagi pihak berwenang. Proses ini memberikan harapan akan introspeksi dan kedamaian antara kedua belah pihak.
Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: