Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 23:04 WIB

Bersaing Merebut Takhta Usai Wafatnya Pakubuwono XIII

Author

Bersaing Merebut Takhta Usai Wafatnya Pakubuwono XIII

Kematian SISKS Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025, menciptakan ketegangan baru dalam keluarga Keraton Surakarta. Dua klaim untuk takhta muncul, dengan Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan mengumumkan dirinya sebagai raja ad interim.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Rekor Transfer Termahal

Sementara itu, Putra Mahkota, KGPAA Hamangkunagoro, juga menyatakan hasratnya untuk menjadi penerus takhta, menambah kompleksitas situasi yang tengah berlangsung di keraton.

Situasi Setelah Wafatnya Pakubuwono XIII

Kekosongan takhta di Keraton Surakarta menjadi perbincangan hangat setelah kematian Pakubuwono XIII. Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan menyatakan bahwa dia akan menjalani fungsi ad interim sebagai Raja Keraton Surakarta hingga penerus yang sah ditetapkan.

Klaim Tedjowulan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 tahun 2017 yang mengatur pengelolaan Keraton Surakarta. Dalam SK tersebut, Pakubuwono XIII disebutkan sebagai pemimpin Keraton Kasunanan Surakarta yang didampingi oleh Maha Menteri.

Tedjowulan juga mengakui adanya upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan nama tertentu sebagai penerus tahta, menyiratkan adanya persaingan dalam menentukan siapa yang layak menggantikan posisi tersebut.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial Masyarakat

Deklarasi Putra Mahkota

Di sisi lain, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, putra bungsu Pakubuwono XIII, merilis ikrar untuk naik takhta dan menamai dirinya SISKS Pakubuwono XIV. Ikrar ini disampaikannya setelah membaca pidato pelepasan jenazah Pakubuwono XIII.

Dalam pidatunya, Hamangkunagoro menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pelayat dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai raja. Dia menekankan pentingnya peran keluarga di masa transisi ini.

GKR Timoer Rumbai, kakak Hamangkunagoro, juga menjelaskan bahwa ayah mereka telah menunjuk Hamangkunagoro sebagai Putra Mahkota, dan ia akan menjalankan tugas raja selama masa transisi ini.

Pernyataan dan Posisi Ad Interim

Juru bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menjelaskan bahwa posisi ad interim bukanlah pengganti raja secara permanen. Ia menekankan bahwa Tedjowulan bertindak sebagai caretaker hingga ada penerus yang sah.

Tedjowulan menyatakan kesiapan untuk melepaskan jabatan ad interim setelah penerus terpilih dan diangkat secara resmi. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu dalam menentukan penerus yang memenuhi syarat.

Proses pemilihan raja baru diharapkan berjalan harmonis, tanpa adanya dominasi kelompok tertentu. Ini krusial agar lingkungan Keraton tetap terjaga keharmonisannya.

Baca juga: Makanan Kaya Vitamin C untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU