Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 11:07 WIB

Sandra Dewi Cabut Gugatan Terkait Penyitaan Aset Mewah

Author

Sandra Dewi Cabut Gugatan Terkait Penyitaan Aset Mewah

Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan mengenai penyitaan aset mewah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil setelah Sandra Dewi menyatakan kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata

Pada sidang lanjutan 28 Oktober 2025, kuasa hukum Sandra Dewi menyerahkan surat pencabutan permohonan kepada majelis hakim, yang kemudian mengabulkan pencabutan tersebut setelah mendapatkan izin dari semua pihak yang terlibat.

Keputusan Pencabutan Gugatan

Surat pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi menegaskan bahwa ia dan tim hukum mencabut keberatan secara sukarela. "Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Sidang pencabutan merupakan kelanjutan dari konflik hukum yang lebih luas, di mana Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan terhadap penyitaan harta dan aset miliknya. Pengadilan membacakan keputusan pencabutan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Baca juga: Olahraga Low Impact: Solusi Ideal bagi Pemula untuk Memulai Kebiasaan Sehat

Background Kasus dan Proses Hukum

Pencabutan gugatan ini terkait dengan suami Sandra, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara karena kasus korupsi dalam tata kelola timah. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan berdampak langsung pada aset Sandra Dewi.

Sebelum pencabutan, Sandra Dewi mengklaim bahwa barang-barang yang disita, seperti tas mewah dan perhiasan, merupakan hasil dari endorsement, pembelian pribadi, serta hadiah. "Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujar Andi Saputra, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Implikasi dan Penegakan Hukum

Dengan pencabutan ini, Sandra Dewi menunjukkan sikap patuh terhadap keputusan hukum yang ada. Ia juga menegaskan bahwa ia dan pihak lainnya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas aset-aset yang disita.

Hakim kemudian mengabulkan permohonan pencabutan dan menyatakan, "Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon." Selain itu, hakim menjatuhkan denda pengganti sebesar Rp 420 miliar kepada Harvey Moeis, dan memutuskan bahwa semua aset terkait harus dirampas untuk negara.

Baca juga: Tips Aman Berolahraga untuk Menghindari Cedera

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU