Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, kini resmi ditahan oleh Polres Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp2 miliar dan pemalsuan tanda tangan.
Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR
Penahanan ini dilakukan setelah pengacara Ayu, Stifan Heriyanto, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah berjalan selama dua hari.
Proses Hukum dan Situasi Terkini
Menurut kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, kondisi tahanan Ayu saat ini dalam keadaan baik dan dia siap menghadapi jalannya proses hukum yang menjeratnya.
Stifan menekankan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menangguhkan penahanannya.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Cara Praktis Meningkatkan Kebugaran di Rumah
Laporkan Balik dan Klaim Aset
Sebelum penahanan, Ayu melaporkan Ashanty dengan tuduhan perampasan aset pribadi dan akses ilegal.
Ia meminta agar laporan tersebut segera diproses secara adil oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus
Ayu dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di PT. Hijau Dipta Nusantara, dengan nilai mencapai Rp2 miliar pada 4 Oktober 2025.
Kemudian, pada 7 Oktober 2025, Ayu juga dilaporkan oleh Erie Prasetyo, kakak musisi Anji, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Microsoft Luncurkan Fitur Penyimpanan Otomatis di Word dan Aplikasi Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: