Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 08:35 WIB

Pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim Polri Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Author

Pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim Polri Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Selebgram Lisa Mariana menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 24 Oktober 2025, dan didampingi oleh kuasa hukumnya dalam suasana yang kondusif.

Proses Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, John Boy Nababan, tiba di Bareskrim Polri pada pukul 14.40 dan keluar setelah selesai pemeriksaan sekitar pukul 19.26.

John menjelaskan bahwa pemeriksaan terdiri dari 44 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil.

'Puji Tuhan, hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka buat Lisa Mariana,' ungkap John dengan rasa syukur atas proses yang berlangsung.

'Kami juga terima kasih kepada Cyber Bareskrim, yang menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan yang baik untuk klien kami,' tambahnya.

Pernyataan Lisa Mariana atas Pemeriksaan

Lisa Mariana mengungkapkan bahwa ia merasa proses pemeriksaan berjalan lancar dan kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Baca juga: Fengshui Meja Kerja: Cara Sederhana Meningkatkan Produktivitas

'Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,' jelasnya.

Pernyataan Lisa menunjukkan kepatuhannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

'Sudah itu saja, terima kasih,' tutupnya singkat.

Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik

Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal dari pernyataan Lisa bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil yang mengakibatkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.

Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan mencapai Rp 105 miliar.

Di media sosial, Ridwan Kamil menegaskan tuduhan tersebut sebagai fitnah, menyebut, 'Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang.'

Laporan resmi terkait kasus ini diterima oleh Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga: Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji, Kontroversi Berlanjut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU