Senin, 20 OKTOBER 2025 • 18:42 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik: Lisa Mariana Jadi Tersangka Usai Tuduhan Terhadap Ridwan Kamil

Author

Kasus Pencemaran Nama Baik: Lisa Mariana Jadi Tersangka Usai Tuduhan Terhadap Ridwan Kamil

Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR

Pihak Lisa mengaku siap menghadapi proses hukum dan tidak merasa khawatir dengan penetapan tersebut.

Tindakan Hukum dan Respons Pihak Lisa

Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri, mengklaim bahwa ia sedang sakit. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan, "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini."

Jhony menambahkan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka harus diuji lebih lanjut, menjelaskan, "Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini."

Meskipun telah berstatus tersangka, Jhony menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif. "Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan," ujar Jhony.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tuduhan terhadap Lisa tidaklah beralasan tanpa bukti, menekankan, "Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur."

Gulirnya Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula ketika Lisa menuduh bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Tuduhan tersebut tidak diterima oleh Ridwan Kamil dan ia pun mengajukan laporan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Peluncuran Smartphone Terbaru Realme dengan Baterai 15.000 mAh dan Chill Fan Phone

Sebagai bentuk klarifikasi, keduanya telah melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.

Setelah melakukan proses penyidikan, Bareskrim memutuskan untuk menggelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan unsur hukum yang berlaku dalam kasus ini.

Lisa dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali pada tanggal 23 atau 24 Oktober, sesuai dengan keadaan kesehatan yang dirasakannya.

Tanggapan Pihak Ridwan Kamil

Pihak Ridwan Kamil memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Lisa sebagai tersangka. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menekankan bahwa langkah Polri mencerminkan profesionalisme.

"Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ujar Muslim kepada wartawan.

Muslim juga mengapresiasi tindakan Bareskrim yang menetapkan Lisa sebagai tersangka, dengan keyakinan bahwa tuduhan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. "Kami yakin penuh bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana," lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak pengacara Lisa telah dihubungi mengenai status kasus ini, namun belum ada respons resmi yang diberikan.

Baca juga: Realme Luncurkan Smartphone dengan Baterai 15.000 mAh dan Teknologi Pendingin Canggih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU