Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mengemukakan alasan untuk memperberat tuntutan terhadap Nikita.
Baca juga: Kunto Aji Bicara Tanggung Jawab Anggota Dewan di DPR
Jaksa menilai bahwa terdapat berbagai faktor yang menunjukkan kebutuhan untuk memperberat hukuman, termasuk perilaku tidak sopan Nikita yang dianggap berdampak negatif terhadap masyarakat.
Alasan Perberatan Tuntutan
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menguraikan sejumlah pertimbangan di balik tuntutan pidana terhadap Nikita Mirzani. Mereka berargumen bahwa sikap tidak sopan yang ditunjukkan di ruang sidang telah merusak martabat hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Jaksa juga menambahkan bahwa Nikita Mirzani telah menikmati hasil kejahatan yang dilakukannya dan menunjukkan ketidakadilan dengan tidak mengakui perbuatannya. 'Ini menggambarkan sikap yang tidak menghargai proses hukum yang berjalan di persidangan,' tegas Jaksa.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Cara Praktis Meningkatkan Kebugaran di Rumah
Faktor Meringankan Tuntutan
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum mengakui adanya keadaan yang dapat meringankan hukuman bagi Nikita Mirzani. Salah satu alasan itu adalah tanggungan keluarga yang dimiliki Nikita, yang tidak bisa diabaikan dalam penilaian hukuman.
Dalam keterangan persidangan, Jaksa mengatakan, 'Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.' Ini menunjukkan bahwa walaupun terdapat pelanggaran serius, aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan.
Tuntutan Hukum yang Dikenakan
Setelah mempertimbangkan kedua faktor tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman bagi Nikita Mirzani. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000.
Jaksa menegaskan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan ada tambahan hukuman kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat dalam sejarah kasus pidana serupa yang melibatkan seorang publik figure.
Baca juga: Pentingnya Olahraga untuk Kesehatan Jantung
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: