Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar kepada artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan ini berkaitan dengan tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ancaman terhadap pemilik produk skincare.
Baca juga: Menemukan Cinta Diri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober, Jaksa menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencucian uang, dengan fakta yang menunjukkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan posisi untuk meraih keuntungan finansial dari Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group.
Tuntutan Resmi dari Jaksa
Dalam sidang tersebut, Jaksa menyampaikan, "Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan."
Jaksa menegaskan bahwa Nikita terbukti melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemerasan.
Fakta di persidangan menunjukkan adanya keterlibatan Nikita dalam praktik pencucian uang yang berhubungan dengan uang yang diterima dari perusahaan produk skincare.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Cara Praktis Meningkatkan Kebugaran di Rumah
Keterlibatan Jaringan Pemerasan
Kasus ini melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki, yang juga dikenal dengan nama Mail Syahputra. Ia diduga berperan dalam pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group.
Nikita dituduh mengancam untuk menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikan Reza jika tidak diberikan sejumlah uang, yang menghasilkan pembayaran total mencapai Rp4 miliar secara bertahap.
Jaksa menegaskan, "Tindak pidana ini adalah upaya memanfaatkan posisi Nikita untuk menarik uang dari Reza Gladys dengan ancaman, suatu tindakan yang jelas melanggar hukum."
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada bulan Juni lalu, disebutkan bahwa Nikita menggunakan uang hasil pemerasan, sebanyak Rp4 miliar, untuk melunasi pembayaran rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Uang tersebut dibayarkan kepada PT Bumi Parama Wisesa (BPW), yang merupakan perusahaan properti di kawasan tersebut.
Pengakuan ini menunjukkan bahwa Nikita seolah mengalihkan hasil pemerasan untuk memenuhi kepentingan pribadi, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Cara Menunjukkan Cinta kepada Pasangan Tanpa Kata-kata
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: