tastetrip.id – Dunia musik Indonesia akhir-akhir ini ramai diperbincangkan lantaran munculnya beberapa klaim royalti dari pencipta lagu kepada penyanyi. Salah satu yang paling mencolok adalah tuntutan Yoni Dores kepada Lesti Kejora dan juga tuntutan Keenan Nasution kepada Vidi Aldiano.
Kedua kasus ini tak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga mengungkap banyaknya masalah yang dihadapi pencipta lagu dan penyanyi dalam industri musik. Situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya aturan hak cipta di tanah air.
Gugatan Terhadap Penyanyi
Belakangan ini, penyanyi seperti Lesti Kejora dan Vidi Aldiano mendapatkan sorotan tajam akibat tuntutan hukum dari pencipta lagu. Yoni Dores mengajukan laporan terhadap Lesti, yang dianggap melanggar hak cipta dengan menyebarkan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform digital.
Di sisi lain, Vidi Aldiano dituntut sebesar Rp24,5 miliar oleh Keenan Nasution. Keenan merasa dirugikan karena Vidi telah membawakan lagu ‘Nuansa Bening’ miliknya selama 16 tahun tanpa ijin yang jelas.
Kasus-kasus ini tak hanya sekedar masalah hukum, namun juga mencerminkan dinamika hak cipta dalam industri musik Indonesia yang rawan ketidakpahaman antara pencipta dan penyanyi.
Dari Perspektif Ariel NOAH
Ariel NOAH, salah satu musisi terkenal, memberikan pandangannya mengenai fenomena tuntutan royalti ini melalui sebuah video bersama Patrick Effendy. Menurutnya, tuntutan semacam ini muncul setelah keputusan yang dianggap tidak adil pada kasus royalti Agnez Mo, yang meninggalkan banyak tanya di kalangan pelaku industri.
Ariel percaya bahwa ketidakkonsistenan keputusan hukum bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengeksploitasi celah yang ada. Melalui organisasi yang ia dirikan, VISI, dia berharap bisa memberikan solusi bagi masalah hak royalti yang dihadapi oleh banyak penyanyi.
VISI bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap penyanyi dalam menjaga hak-hak mereka. Ariel menunjukkan bahwa banyak penyanyi, terutama pendatang baru, sering kali terjebak dalam kontrak yang merugikan akibat kurangnya dukungan dari label rekaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: