BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 26 MARET 2026 • 10:44 WIB

Hentikan Kasasi Gugatan Hak Cipta, Keenan Nasution Utamakan Kemanusiaan Setelah Wafatnya Vidi Aldiano

Hentikan Kasasi Gugatan Hak Cipta, Keenan Nasution Utamakan Kemanusiaan Setelah Wafatnya Vidi AldianoHentikan Kasasi Gugatan Hak Cipta, Keenan Nasution Utamakan Kemanusiaan Setelah Wafatnya Vidi Aldiano

Keenan Nasution beserta rekan hukumnya, Rudi Pekerti, mengumumkan keputusan untuk menghentikan proses kasasi gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' di Mahkamah Agung. Penghentian ini dilakukan sebagai bentuk empati dan penghormatan terhadap almarhum Vidi Aldiano, pihak tergugat dalam kasus ini.

Baca juga: Sri Mulyani: Cinta Indonesia Meski Menghadapi Penjarahan

Minola Sebayang, pengacara Keenan, menyatakan bahwa meskipun gugatan tidak otomatis gugur akibat meninggalnya tergugat, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini demi alasan kemanusiaan dan menghormati almarhum.

Keputusan Menghentikan Kasasi

Di tengah proses hukum yang berlangsung cukup lama, Keenan dan Rudi memilih untuk menghentikan kasasi di Mahkamah Agung. Menurut Minola, keputusan ini diambil demi menghormati nilai kemanusiaan yang selama ini dijunjung tinggi oleh kliennya.

Minola Sebayang menjelaskan bahwa gugatan sebelumnya sudah melewati beberapa tahap hukum, tetapi Keenan dan Rudi sepakat untuk mencabut gugatan sebagai bentuk rasa empati kepada Vidi Aldiano. Hal ini menunjukkan bahwa kemanusiaan tetap menjadi prioritas meskipun dalam konteks hukum yang rumit.

Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital

Mengklarifikasi Isu Tekanan Sosial

Minola juga menegaskan bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan bukanlah hasil dari tekanan sosial atau kekhawatiran akan kekalahan di tingkat kasasi. "Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan," ucap Minola.

Dalam pandangannya, semangat kemanusiaan seringkali lebih penting dalam pengambilan keputusan hukum, dan hal ini semakin ditekankan oleh Keenan dalam konteks kasus ini.

Penjelasan Tentang Status Gugatan

Minola menanggapi berbagai narasi di media mengenai status gugatan yang menyatakan bahwa kliennya telah kalah tiga kali dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat justru menyatakan gugatan sebagai 'Niet Ontvankelijke Verklaard' yang berarti tidak diterima, bukan kalah.

"Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan," tambahnya. Dalam konteks ini, Minola juga mengungkapkan kebingungannya terkait anggapan bahwa ada tiga kali kekalahan dalam proses hukum yang berjalan.

Baca juga: Pentingnya Rutin Minum Obat Cacing untuk Kesehatan Masyarakat Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hentikan Kasasi Gugatan Hak Cipta, Keenan Nasution Utamakan Kemanusiaan Setelah Wafatnya Vidi Aldiano

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!